Walau mendapatkan berbagai macam perlawanan dari publik, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, atau lebih dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja telah resmi tercatat dalam lembar negara. Untuk itu pemerintah harus berupaya agar bisa memaksimalkan UU ini untuk lebih menyejahterakan para pekerja. Salah satu cara untuk meningkatkan penghasilan para pekerja adalah dengan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global, dimana sebuah perusahaan bisa menghubungkan sebuah produk dari penghasil, pengolah, distributor, hingga konsumen akhir dalam skala global.
Selengkapnya lihat di sini