Kebijakan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global

Abstrak

Walau mendapatkan berbagai macam perlawanan dari publik, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, atau lebih dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja telah resmi tercatat dalam lembar negara. Untuk itu pemerintah harus berupaya agar bisa memaksimalkan UU ini untuk lebih menyejahterakan para pekerja. Salah satu cara untuk meningkatkan penghasilan para pekerja adalah dengan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global, dimana sebuah perusahaan bisa menghubungkan sebuah produk dari penghasil, pengolah, distributor, hingga konsumen akhir dalam skala global.

Publikasi
The Conversation Indonesia

Selengkapnya lihat di sini

Krisna Gupta
Krisna Gupta
Dosen

Dosen di Politeknik APP Jakarta. Juga mengajar di Universitas Indonesia. Mitra senior di Center for Indonesian Policy Studies. Fokus penelitian tentang dampak kebijakan perdagangan dan investasi terhadap ekonomi Indonesia, terutama sektor manufaktur.

comments powered by Disqus